jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi B DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) mengecek izin operasional Pasar Dupak Rukun buntut penindakan di Pasar Tanjungsari.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud mengungkapkan saat pembahasan dengan Dinas Koperasi, sempat muncul dugaan izin Pasar Dupak Rukun bukan untuk pasar, melainkan hanya pergudangan.
Tidak ada komentar