DPRD Maluku Tetapkan Ranperda RPJMD 2025–2029 Menjadi Perda

DPRD Maluku Tetapkan Ranperda RPJMD 2025–2029 Menjadi Perda

jakarta.jpnn.com - DPRD Provinsi Maluku akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi peraturan daerah (perda).

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun mengatakan RPJMD sangat penting untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya