jakarta.jpnn.com - DPRD Provinsi Maluku akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun mengatakan RPJMD sangat penting untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Tidak ada komentar