jpnn.com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna terbaru.
Dua regulasi tersebut yakni Perda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Tidak ada komentar