Liputan6.com, Jakarta - PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) menyatakan belum dapat mengukur secara pasti dampak rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) terhadap kinerja dan operasional perseroan.
Melansir keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), MInggu (31/5/2026), manajemen menjelaskan hingga saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi, termasuk aturan pelaksanaan dan ketentuan teknis yang akan diterbitkan pemerintah.
Tidak ada komentar