jpnn.com, BANDUNG - Tim post mortem Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menemukan sejumlah organ hewan kurban, yang harus diafkir atau dibuang karena tidak layak dikonsumsi masyarakat.
Temuan tersebut didapat dari hasil pemeriksaan terhadap 2.313 ekor hewan kurban hingga Kamis (28/5/2026).
Tidak ada komentar