jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) sepanjang semester I atau Januari-Juli 2024 telah menyita sebanyak 9,32 juta batang rokok ilegal tanpa cukai dan berpotensi merugikan negara hingga Rp9,17 miliar.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel Alimuddin Lisaw mengatakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran DJBC Sulbagsel cukup baik.
Tidak ada komentar