bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kemenkum NTB menyelenggarakan Rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rabu (27/8).
Rapat dipimpin oleh Kadiv PPPH Edward James Sinaga, serta dihadiri oleh Tim Kerja Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Tidak ada komentar