Liputan6.com, Kupang - Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, melalui kuasa hukumnya, Bildat Thonak akhirnya resmi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTT, Sabtu 7 Desember 2024 malam.
Laporan ini menyusul adanya pemberitaan media soal dugaan pemerasan terhadap pengusaha mangan, Nikson Jalla.
Tidak ada komentar