Real Madrid Tak Lebih Baik dari Monza
- hari ini, 21.46
- suara.com
- 0
Liputan6.com, Blora - Dugaan melakukan perbuatan tidak senonoh yaitu asusila dengan perangkat desanya sendiri menerpa Wiwik Suhendro. Imbasnya, Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ini diberhentikan Bupati Arief Rohman melalui surat keputusan (SK) pemberhentian yang diterbitkan tertanggal 19 Juli 2024.
Atas munculnya SK tersebut, yang bersangkutan kabarnya masih diberikan kesempatan waktu selama 10 hari untuk mengajukan banding kepada Bupati Blora, serta waktu 10 hari untuk banding kepada Gubernur Jawa Tengah. Selanjutnya apabila keputusan masih belum bisa diterima, bisa lanjut banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Tidak ada komentar