Ditjen Imigrasi Berlakukan Ketentuan Baru Visa Kunjungan Untuk Calon TKA

Ditjen Imigrasi Berlakukan Ketentuan Baru Visa Kunjungan Untuk Calon TKA

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru soal pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulaiberlaku per Sabtu, 14 Juni 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya