Berikut 5 Hal yang Bisa Dilakukan Agar Selalu Bahagia dalam Menjalani Hidup
- hari ini, 16.39
- liputan6.com
- 0
jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menyiapkan tim monitoring untuk memantau kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Depok tahun 2025.
Diketahui, tahun 2025 UMK Kota Depok mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp 5.195.720,78 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4.878.612 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 317.109,78.
Tidak ada komentar