bali.jpnn.com, JAKARTA - Per 26 Agustus 2024, anak warga negara Indonesia/asing berusia enam tahun atau lebih bisa melintas masuk keluar menggunakan autogate.
Hal ini diatur dalam kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi.
bali.jpnn.com, JAKARTA - Per 26 Agustus 2024, anak warga negara Indonesia/asing berusia enam tahun atau lebih bisa melintas masuk keluar menggunakan autogate.
Hal ini diatur dalam kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tidak ada komentar