jateng.jpnn.com, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan telah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Kamis (10/4).
Namun, dia masih menunjukkan keinginan untuk tetap menjadi anggota Polri dengan mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Tidak ada komentar