Dipecat, Brigadir Ade Ajukan Banding, Meski Terbukti Bunuh Bayi 2 Bulan

Dipecat, Brigadir Ade Ajukan Banding, Meski Terbukti Bunuh Bayi 2 Bulan

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan telah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Kamis (10/4).

Namun, dia masih menunjukkan keinginan untuk tetap menjadi anggota Polri dengan mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya