Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
- hari ini, 14.22
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Denpasar - Berawal dari hasil Putusan sidang Pengadilan Niaga Surabaya yang menjatuhkan putusan pailit kepada Fannie Lauren Christie, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 yang juga Direktur Utama PT Indo Bhali Makmurjaya, bersama suaminya, Valerio Tocci warga negara Italia. Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya dijatuhkan 19 September 2024 tersebut menandai berakhirnya upaya hukum PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci. Sebelumnya Puteri Indonesia Persahabatan 2002 dan suaminya terjerat kasus hukum dugaan kasus piutang hingga keluarnya putusan paiit itu.
Dari hasil putusan itu keduanya diwajibkan membayar kerugian sebesar USD 7.095.680 (sekitar Rp 113 miliar), diketahui keduanya terlibat penggelapan uang penjualan apartemen kepada Luca Simioni, Thomas Gerhard Huber, dan Arturo Barone. Kuasa Hukum Luca Simioni, yakni Erdia Christina mengatakan, PT Indo Bhali Makmurjaya, perusahaan yang mengelola Apartemen Double View Mansions (DVM) di Pererenan, Badung, Bali, kini terancam kehilangan asetnya.
Tidak ada komentar