jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili perkara kasus korupsi Bandung Smart City membacakan putusan vonis untuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna.
Hasilnya, Ema Sumarna terbukti menyuap dan menerima uang proyek Bandung 'Poek' dalam pengadaan kamera CCTV hingga PJU dan PJL, dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Tidak ada komentar