Liputan6.com, Semarang - Kejaksaan sebagai pilar penegak hukum, mendapat bantuan pengamanan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengamanan kantor kejaksaan seluruh Indonesia ini memantik perdebatan publik. Satu sisi melihat sebagai masuknya militer ke ranah sipil, sisi lain memandang sebagai langkah menjaga stabilitas kelembagaan negara. Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna, SH. MH menjabarkan bahwa secara hukum, pelibatan TNI dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
UU tersebut memungkinkan TNI membantu pemerintah, mendukung Polri dalam menjaga keamanan masyarakat, serta mengamankan objek vital nasional melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, langkah ini hanya sah jika didasarkan pada keputusan politik negara, seperti perintah presiden atau nota kesepahaman resmi. "Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menegaskan bahwa pengamanan institusi sipil, termasuk kejaksaan, adalah tanggung jawab utama Polri," kata Henry.
Tidak ada komentar