Diduga Rampas Lahan Hutan Lindung untuk Perkebunan Sawit, PT AML Akan Dilaporkan ke KPK

Diduga Rampas Lahan Hutan Lindung untuk Perkebunan Sawit, PT AML Akan Dilaporkan ke KPK

jpnn.com, JAKARTA - Sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit, yakni PT AML diduga kuat telah mencaplok dan menyerobot tanah milik warga Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Lahan puluhan hektare itu diduga digunakan untuk perluasan perkebunan kelapa sawit perusahaan seluas 1.000 hektare yang juga diduga kuat dicaplok dari kawasan hutan lindung, sehingga hal itu sangat merugikan negara dan masyarakat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya