Diduga Buka Usaha Rental Motor Selama Setahun, Turis Inggris Diperiksa Imigrasi Bali

Diduga Buka Usaha Rental Motor Selama Setahun, Turis Inggris Diperiksa Imigrasi Bali

Liputan6.com, Jakarta - Seorang turis Inggris ditangkap petugas Imigrasi Denpasar karena diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menjalankan usaha rental motor di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Warga negara asing (WNA) itu hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang tidak memperbolehkannya bekerja atau membuka usaha di Indonesia.

"Mereka targetnya konsumen WNA yang berlibur di Nusa Penida," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Bali, Selasa, 4 Februari 2025, dilansir dari Antara. Turis nggris itu adalah seorang pria berinisial KSM yang punya ITK yang berlaku hingga 11 Februari 2025

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya