jpnn.com, JAKARTA - Tindakan Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi melalui mekanisme restorative justice diyakini mencoreng iklim investasi RI.
Terlebih dari proses bebasnya dua tersangka WNA India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain disinyalir terjadi lantaran adanya beking politik partai besar di Indonesia.
Tidak ada komentar