jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/6), Dharma menyampaikan kekhawatirannya terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilainya berpotensi berdampak pada kedaulatan bangsa.
Tidak ada komentar