Desak Pengenaan Sanksi bagi TPA Open Dumping, Pengelola Nakal Terancam Dipenjara dan Denda...

Desak Pengenaan Sanksi bagi TPA Open Dumping, Pengelola Nakal Terancam Dipenjara dan Denda...

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan penyelesaian pengawasan terhadap 343 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) open dumping atau menimbun sampah secara terbuka pada 28 Februari 2025. Setelahnya, pengelola TPA nakal yang masih melakukan praktik merugikan tersebut akan dikenakan sanksi, benarkah sudah bisa diimplementasi?

Terkait itu, Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut saat ditemui di sela inspeksi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin (3/3/2025), "(Kami) sudah melakukan pendetailan, drafting-nya juga sudah final. Saya sudah tanda tangan,"

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya