jpnn.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir Ade Kurniawan yang digelar di Mapolda Jawa Tengah mengungkap fakta-fakta mencengangkan, Kamis (10/4).
Ketua sidang AKBP Edi Wibowo memaparkan secara gamblang sejumlah pelanggaran berat yang menjadi dasar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir Ade.
Tidak ada komentar