jateng.jpnn.com, DEMAK - Rasa sakit hati yang dipendam berujung aksi nekat. Seorang pria berinisial AI (25) ditangkap Polres Demak setelah diduga membakar dua rumah di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Ironisnya, pelaku yang berstatus mahasiswa itu diketahui baru bebas bersyarat dari penjara dalam kasus penganiayaan yang melibatkan keluarga korban.
Tidak ada komentar