jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk meningkatkan upaya pencegahan gangguan keamanan, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat di wilayah Jawa Timur.
SE bernomor 100.3/3432/013.1/2025 tersebut diterbitkan di Surabaya, sebagai respons atas dinamika masyarakat yang dalam beberapa hari terakhir yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, Minggu (31/8).
Tidak ada komentar