jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor menangkap dua kakek berinisial WS (65) dan MR (68) yang merupakan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Minggu (21/9) menyebutkan kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing pada Sabtu (20/9).
Tidak ada komentar