Dekan IPB: Indonesia Kiblat Ideal Regulasi Pengelolaan Zakat di Dunia

Dekan IPB: Indonesia Kiblat Ideal Regulasi Pengelolaan Zakat di Dunia

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dinilai sudah ideal karena telah menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat. Negara hadir melakukan pengelolaan sesuai syariat Islam, tanpa meniadakan peran serta masyarakat.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Dr. Irfan Syauqi Beik, menganggap Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat, karena pendekatan inklusif yang diambil dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengakomodasi peran serta swasta dalam pengelolaan zakat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya