Dedi Saputra Penista Agama di Aceh Dihukum Penjara Selama Ini

Dedi Saputra Penista Agama di Aceh Dihukum Penjara Selama Ini

jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara dua tahun penjara terhadap Dedi Saputra, terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Zainal Hasan dan Said Hamrizal, masing-masing sebagai hakim anggota, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (10/7/2026).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya