jpnn.com, JAKARTA - Democracy, Economic & Constitution Institute (DECONSTITUTE) resmi mengajukan pandangan sebagai Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi pada Rabu (28/5/2025) dalam perkara pengujian materiil Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada.
Harimurti Adi Nugroho selaku Direktur Eksekutif DECONSTITUTE menegaskan semestinya ada jeda dua tahun antara pemilu pusat dan pemilu daerah.
Tidak ada komentar