Efek Negatif Membentak Anak, Mengungkap Dampaknya pada Kesehatan Mental
- hari ini, 06.03
- liputan6.com
- 0
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menerima pengembalian uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di PT Pupuk Kujang senilai Rp4,2 miliar.
Kepala Kejari Karawang, Syaifullah mengatakan bahwa uang senilai Rp4,2 miliar tersebut diserahkan oleh terpidana Hertanto dari total nilai uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
Tidak ada komentar