Dana Pemulihan Ekonomi di Lembata Malah Dikorupsi, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka

Dana Pemulihan Ekonomi di Lembata Malah Dikorupsi, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka

Liputan6.com, Lembata - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, NTT menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan Lerahinga–Banitobo di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

"Tiga tersangka itu yakni LYL selaku Kuasa Direktur CV Lembata Jaya, AP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan YM sebagai Konsultan Pengawas," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Jumat 6 September 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya