Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Serang tetap menyiapkan langkah relokasi sementara bagi warga yang tinggal di zona merah paparan radiasi Cesium-137 di kawasan industri Cikande Serang. Meskipun warga menolak dipindah.
Relokasi dilakukan sebagai bagian dari proses dekontaminasi yang dipimpin Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta BAPETEN.
Tidak ada komentar