Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- kemarin, 23.21
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. Besaran UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2025.
UMK di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat secara umum mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa di antaranya juga masuk dalam peringkat tiga besar UMK tertinggi di Indonesia.
Tidak ada komentar