Manulife AM: Investasi Sehat Butuh Strategi Panjang
- hari ini, 15.34
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Tak terasa tahun 2025 sudah di depan mata. Anda yang berencana untuk mengambil cuti tahun depan untuk liburan juga sudah bisa mengecek daftar libur tanggal merah dan cuti bersama 2025.
Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Minggu (15/12/2024), pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Tidak ada komentar