Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting perusahaan tercatat sebanyak 59 emiten atau perusahaan tercatat. Hal ini seiring hingga 30 Juni 2026, suspensi efek atas emiten telah mencapai jangka waktu enam bulan atau lebih.
Demikian disampaikan BEI dalam pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat Nomor: Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 30 Juni 2026, ditulis Selasa, (21/7/2026).
Tidak ada komentar