Dewan Pendidikan Jatim Sambut Baik Usulan Kembalikan Tugas Sekolah Manual Tanpa Gadget
- hari ini, 05.00
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan 46 emiten atau perusahaan tercatat yang tidak sampaikan laporan keuangan interim untuk periode berakhir 30 September 2024 dan tidak membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan hingga 29 Januari 2025.
Seiring hal itu, berdasarkan Ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dimaksud dan atau tidak membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Tidak ada komentar