jpnn.com, JAKARTA - Advokat Aks & Partners dari PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS) yang menerbitkan kitab-kitab Agama Islam yang digunakan di sekolah-sekolah Islam (Pesantren) seusai melaporkan pria berinisial DA ke Polres Bekasi berakhir damai.
Pasalnya, pelaku pemalsuan berinisial DA terkait dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta, yaitu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Hak Cipta khususnya Pasal 113 tentang hak ekonomi mengakui perbuatannya.
Tidak ada komentar