Curi Sandal Mantan Majikan, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan Penjara

Curi Sandal Mantan Majikan, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan Penjara

jpnn.com, MEDAN - Seorang terdakwa pencurian sandal mewah milik mantan majikan Nefri Zaldi, 32, divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/7).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya