Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Dinilai Masih Berperan Pasif, Apa Kendalan...
- hari ini, 17.05
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berencana menerapkan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada semester II tahun 2025.
Kebijakan ini ditargetkan mampu mendongkrak penerimaan pajak hingga Rp 3,5 triliun atau sekitar USD 214,5 juta.
Tidak ada komentar