Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Semester II-2025, Siapa Paling Terdampak?

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Semester II-2025, Siapa Paling Terdampak?

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berencana menerapkan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada semester II tahun 2025.

Kebijakan ini ditargetkan mampu mendongkrak penerimaan pajak hingga Rp 3,5 triliun atau sekitar USD 214,5 juta.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya