Coretax Tidak Ditunda, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Gunakan 2 Sistem Perpajakan

Coretax Tidak Ditunda, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Gunakan 2 Sistem Perpajakan

Liputan6.com, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sepakat menggunakan dua sistem perpajakan yaitu Coretax dan sistem perpajakan lama.

Kesepakatan tersebut dilakukan usai munculnya sejumlah masalah yang kerap muncul dalam proses implementasi Coretax. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan penggunaan sistem perpajakan lama menjadi salah satu antisipasi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya