Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat

Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat

jpnn.com, TANGERANG - Charlie Chandra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus pemalsuan surat. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup pada Rabu (20/8).

Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan dan pledoi yang diajukan oleh terdakwa beserta kuasa hukumnya. Hakim menyatakan perbuatan Charlie telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya