Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Kementerian Agama (Kemenag) melarang menikah saat hari libur beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 12 Oktober 2024.
Akun Facebook tersebut mengunggah narasi bahwa ada aturan baru dari Kemenag yang berisi larangan menikah saat hari libur.
Tidak ada komentar