Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan judul artikel yang menyebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 30 Mei 2024.
Tidak ada komentar