Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri

Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Ahmad Sofyan mengajak publik untuk mengawal secara ketat dan transparan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di DPR untuk mencegah adanya penyelundupan pasal demi perbaikan aparat penegak hukum (APH) khusus Polri.

Menurut Sofyan, Polri merupakan salah satu aktor penegakan hukum di Indonesia yang perlu direformasi dan bisa dilakukan melalui revisi KUHAP.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya