jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta bakal menerapkan sanksi sosial terhadap oknum pembakar sampah khususnya di ruang terbuka (open burning).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sanksi tersebut berupa pemasangan wajah mereka di media sosial (medsos) dan kanal Dinas Lingkungan Hidup Jakarta.
Tidak ada komentar