Catat, Buang Sampah Sembarangan di Shibuya Jepang Bakal Didenda di Tempat Rp 223 Ribu

Catat, Buang Sampah Sembarangan di Shibuya Jepang Bakal Didenda di Tempat Rp 223 Ribu

Liputan6.com, Jakarta - Per Senin, 1 Juni 2026, Distrik Shibuya di Tokyo, Jepang, akan mendenda di tempat mereka yang buang sampah sembarangan 2.000 yen (sekitar Rp 223 ribu). Seiring pemberlakuan denda, jumlah petugas patroli Distrik Shibuya juga akan ditingkatkan dengan maksimal 50 orang untuk memperkuat penegakan hukum terkait pembuangan sampah sembarangan.

Untuk memastikan kelancaran pengumpulan denda, pembayaran non-tunai juga akan diterima. Denda ini merupakan bagian dari revisi Peraturan untuk Menciptakan Shibuya yang Bersih Bersama yang diberlakukan pada April 2026.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya