Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita Rp 14.267.080.845,50 dari hasil praktik tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Barang bukti tersebut diserahkan ke negara sebagai bagian dari proses pemulihan aset hasil tindak pidana, Senin (20/7/2026).
Kepala Kejari Kota Tangsel Apreza Darul Putra menjelaskan, dana tersebut merupakan hasil rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Tidak ada komentar