Cara Membuat Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal, Lengkap Persyaratannya

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal, Lengkap Persyaratannya

Liputan6.com, Jakarta Surat domisili merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi bagi pendatang baru di suatu daerah. Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersifat permanen, surat domisili hadir dalam bentuk selembar kertas dengan masa berlaku terbatas, umumnya hanya 6 bulan. Meskipun sederhana dalam bentuk, dokumen ini memiliki peran krusial dalam memfasilitasi proses administrasi dan integrasi pendatang ke dalam komunitas barunya.

Baca Juga

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya