Tingkatkan Daya Saing Industri, Perusahaan Ini Perkenalkan Metode Asesmen Pekerja "Blue Co...
- hari ini, 22.05
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Surat domisili merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi bagi pendatang baru di suatu daerah. Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersifat permanen, surat domisili hadir dalam bentuk selembar kertas dengan masa berlaku terbatas, umumnya hanya 6 bulan. Meskipun sederhana dalam bentuk, dokumen ini memiliki peran krusial dalam memfasilitasi proses administrasi dan integrasi pendatang ke dalam komunitas barunya.
Baca Juga
Tidak ada komentar