Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

Liputan6.com, Jakarta Klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan sering kali dikaitkan dengan syarat paklaring atau surat keterangan bekerja dari perusahaan. Namun, kini peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mengajukan klaim JHT meskipun tidak memiliki paklaring. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau resign tanpa mendapatkan surat tersebut.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa peserta cukup melampirkan dokumen lain yang menunjukkan pernah bekerja di perusahaan, seperti ID Card karyawan atau surat pengunduran diri. Kebijakan ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja yang menghadapi kendala administrasi setelah berhenti bekerja.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya