Liputan6.com, Jakarta Registrasi kartu SIM prabayar adalah langkah wajib bagi setiap pengguna di Indonesia. Proses ini penting untuk memastikan keamanan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan. Memahami cara daftar kartu Telkomsel dengan benar adalah hal yang harus diketahui setiap pengguna baru.
Proses pendaftaran ini mengharuskan validasi data NIK dan KK pengguna sesuai dengan database Dukcapil. Dilansir dari laman resmi DJPP Komdigi, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia memberikan aturan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk 3 nomor saja.
Tidak ada komentar