jpnn.com, KENDAL - Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mendorong agar pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) turut mendapatkan potongan iuran BPJS.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan diskon 50 persen saat membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pengemudi ojek online, ojek panggalan, supir, kurir, dan logistik.
Tidak ada komentar